Halaman

Sabtu, 03 November 2012

 

 Hutan mangrove adalah hutan tropis yang hidup dan tumbuh di sepanjang pantai berlumpur atau lempung atau gambut atau berpasir dan selalu digenangi oleh air laut secara berkala dan mempunyai zona vegetasi yang sesuai dengan tempat tumbuhnya. Hutan mangrove terdapat di sepanjang pantai di daerah teluk dangkal, muara sungai, delta, bagian terlindung dari anjung dan selat. Peranan hutan mangrove sangat penting karena merupakan suatu ekosistem yang memiliki multifungsi yang penting bagi kehidupan (Baehaqi, A dan Indrawan, 1993).

Di era pembangunan yang berorientasi pada pembangunan ekonomi wilayah, pesisir pantai mempunyai posisi yang sangat penting. Pusat-pusat industri, lokasi rekreasi, pembangkit tenaga listrik, pemukiman dan sarana pembangunan banyak dibangun di wilayah pesisir. Dalam mendayagunaan wilayah pesisir untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, bisa menimbulkan dampak negatif bila dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara hati-hati dan terkoordinasi. Kecenderungan makin meningkatnya pemanfaatan kawasan mangrove di beberapa daerah telah menimbulkan akibat terganggunya ekosistem hutan mangrove sehingga tidak mampu berperan sesuai dengan fungsinya.

Perkembangan penduduk di wilayah pesisir berdampak pada terganggunya kelestarian hutan mangrove. Berdasarkan data, sejak tahun 1986 ;ndash; 1990 luas hutan mangrove berkurang menjadi tinggal 60 persen (Rusila Noor dalam Rahmawati, 2003). Berarti dalam kurun waktu tersebut laju kerusakan hutan mangrove di Indonesia adalah 10 persen per tahun. Khusus di wilayah Kota Probolinggo, luas hutan mangrove diperkirakan 585 hektar dengan laju kerusakan sebesar empat persen.

Dalam memanfaatkan hutan mangrove di Kota Probolinggo, telah terjadi benturan kepentingan antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan petani, petambak ikan dan udang tradisional dan pengusaha (industri kayu dan petambak besar). Karena pihak-pihak tesebut memiliki kepentingan yang berbeda terhadap hutan mangrove.

Penyebab Kerusakan

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem hutan mangrove di Indonesia antara lain perkembangan penduduk yang menyebabkan meningkatnya pemanfaatan hutan mangrove menjadi lahan untuk pemukiman, pertanian, pertambakan dan industri. Menurut Rahmawati (2003), berbagai hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam dua dekade terakhir ini, konversi hutan mangrove di Indonesia paling banyak untuk tambak udang.

Pada umumnya kerusakan hutan mangrove di Kota Probolinggo tidak berbeda jauh dengan kerusakan hutan mangrove di daerah lainnya di Indonesia. Adapun kerusakan hutan mangrove di pesisir Kota Probolinggo disebabkan antara lain karena adanya penebangan liar oleh masyarakat sekitar baik untuk kayu bakar, arang maupun dengan tujuan komersial/diperdagangkan sebagai bahan bangunan; perubahan lahan dari hutan mangrove menjadi tambak atau lahan pertanian/sawah, juga untuk proyek pembangunan antara lain normalisasi sungai di Sukabaru, kelurahan Sukabumi dan pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di kelurahan Mayangan.

Kebiasaan dan adat istiadat masyarakat sekitar juga turut andil dalam kerusakan hutan mangrove, di antaranya yaitu menjala ikan yang menyebabkan bibit/benih mangrove tersangkut dan tercabut sewaktu jala diangkat dari air. Selain itu orang yang menjala ikan secara tidak sengaja dapat menginjak tanaman mangrove yang masih kecil. Kebiasaan lain yaitu menyundu udang dengan alat sundu yang dapat mencabut/merusak tanaman mangrove yang masih kecil. Kegiatan mencari kepiting pada siang hari dengan membangun lubang kepiting juga tidak jarang dapat merusak tanaman mangrove.

Ini makin diperparah oleh pencarian cacing laut untuk makanan ikan hias. Biasanya masyarakat pencari cacing terlebih dahulu menebang/merusak pohon mangrove. Kebiasaan para nelayan mendaratkan perahu-perahu di sekitar tanaman mangrove serta jalan masuk atau keluar yang dibuat untuk jalan perahu dapat merusak tanaman,

Selain itu dampak kerusakan juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain yaitu hama yang sering menyerang tanaman mangrove dan dikenal sebagai “scale insect ” atau kutu loncat (mealy bug). Ciri-ciri serangan hama ini daun menjadi kuning dan kemudian menjadi rontok dan mati. Selain itu tanaman mangrove yang masih muda di daerah pertambakan atau bekas tambak biasanya sering dirusak ketam/kepiting dengan cara menggigit batang mangrove yang masih muda secara melingkar sehingga suplai makanan terputus, akibatnya lama kelamaan mati.

Akibat Rusaknya Hutan Mangrove

Kerusakan hutan mangrove dapat mengakibatkan terganggunya fungsi-fungsi hutan mangrove, baik fungsi bioekologis maupun terganggunya fungsi bioekologis menyebabkan hutan mangrove tidak mampu lagi menyediakan jazat renik yang merupakan sumber makanan bagi ikan dan binatang laut lainnya. Hutan mangrove yang rusak juga menyebabkan berbagai jenis burung dan binatang laut lainnya tidak dapat lagi membuat sarang untuk bertelur dan berkembangbiak.

Rusaknya hutan mangrove juga menyebabkan terganggunya fungsi konservasi, diantaranya yaitu sebagai pelindung pantai dari terjangan gelombang, badai, banjir dan abrasi, juga tidak dapat lagi dijadikan penghambat terhadap intrusi air laut, serta tidak lagi berfungsi sebagai perangkap dan pelokalisir sedimen.

Degradasi hutan mangrove yang berkelanjutan akan mengganggu ekosistem yang ada di sekitarnya dan secara perlahan akan menghilangkan fungsi serbaguna hutan mangrove sebagai penghambat intrusi air laut, perlindungan pantai dari bahaya abrasi, “nursery ground “, perlindungan dan pertumbuhan biota di air maupun biota bukan di air. Hilangnya fungsi hutan mangrove ini berarti lenyapnya mata rantai berbagai kehidupan yang tidak ternilai harganya, baik untuk kepentingan pemerintah maupun masyarakat pantai khususnya (Arifin, S dan Manyurdin, 2000).

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat adalah upaya yang dilakukan masyarakat terutama di kawasan sekitar hutan mangrove untuk ikut mengelola sekaligus mempertahankan ekosistem hutan mangrove secara terus menerus dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan hidup. Partisipasi masyarakat tidak hanya menyumbang tenaga, tetapi harus diartikan lebih luas, yaitu harus menyangkut dari taraf perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan (Mubyarto dan Sartono,1988).

Dalam pengelolaan hutan mangrove di Kota Probolinggo, masyarakat telah berperan serta dalam menyusun proses perencanaan dan pengelolaan hutan mangrove secara lestari. Dengan pola pengelolaan berbasis masyarakat, diharapkan setiap rumusan perencanaan muncul dari masyarakat (bottom up). Dalam pengelolaan ini dikembangkan metode-metode sosial budaya masyarakat setempat yang bersahabat dengan lingkungan ekosistem hutan mangrove dalam bentuk pertemuan secara berkala oleh, dari dan untuk masyarakat yang diisi dengan penyuluhan, penerangan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dalam berperan serta mengelola hutan mangrove.

Pola pendekatan dilakukan dengan dua cara yaitu Program Perencanaan Partisipasi Pembangunan masyarakat sebagai salah satu upaya perencanaan berdasarkan rumusan yang dikembangkan dengan melibatkan masyarakat dan pendekatan PRA (Participatory Rural Appraisal). Pola pendekatan PRA ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan khususnya yang terkait dengan ekosistem hutan mangrove. Dalam kaitan ini, penggalian akar budaya/aturan setempat menjadi salah satu fokus utama kegiatan yang perlu diprioritaskan.

Metode PRA diterapkan berdasarkan asumsi bahwa masyarakat desa memiliki kemampuan (potensi) dalam mendeskripsikan kehidupan mereka sendiri. Metode ini memungkinkan masyarakat setempat menganalisis pengetahuan mereka tentang kehidupan mereka sendiri untuk membuat suatu rencana atau implikasinya (Chamber di dalam Laksono, dkk. 2001).

Keterlibatan “Kelompok Peduli Hutan Mangrove ” dan beberapa LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) peduli lingkungan hidup (LSM Wahana, Bumi Songgo Langit, dll) pada dasarnya merupakan babak baru dari peran serta masyarakat yang sebelumnya hanya diwarnai oleh pelaku utama yaitu Pemerintah Daerah. Namun seiring dengan era demokratisasi dan keinginan menuju masyarakat madani, maka peran Pemerintah Daerah lebih sebagai fasilitator, regulator dan stimulator. Banyak kegiatan yang pada masa lalu dilakukan oleh Pemdah telah diambil alih oleh LSM, masyarakat dan kalangan swasta. Bahkan masyarakat swasta yang tergabung dalam “IMF ” (Informal Meeting Forum) yang anggotanya terdiri dari 12 perusahaan besar yang ada di Kota Probolinggo telah berkembang dengan ikut sertanya tokoh masyarakat yang peduli linkungan hidup.

Peran serta masyarakat dalam pelestarian hutan mangrove dapat terlihat dari tingkat keterlibatannya, misalnya di sekolah di wilayah pantai. Masyarakat sekolah yang terdiri dari guru dan murid dalam kegiatan pelestarian hutan mangrove sangat membantu keberhasilan program yang akan dilaksanakan. Dimulai dengan diadakannya pertemuan antara guru-guru dengan Pemda, dengan tujuan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman dan wawasan guru terhadap lingkungan hidup. Melalui pertemuan ini diharapkan adanya masukan dari para guru untuk membuat program pendidikan lingkungan bagi anak sekolah yang nantinya diharapkan timbul adanya pemahaman dini bagi anak-anak sekolah terhadap lingkungan pada umumnya dan hutan mangrove pada khususnya.

Peran masyarakat sangat penting mengingat keberhasilan program/kegiatan ini akan sangat bergantung pada kerjasama yang diberikan masyarakat. Untuk itu diadakan pertemuan dan diskusi antar anggota masyarakat di sekitar kawasan hutan mangrove. Dalam pertemuan, masyarakat sendirilah yang membahas dan memusyawarahkan tentang kondisi hutan mangrove. Melalui pertemuan dan diskusi ini masyarakat mengidentifikasi dan menginventarisir semua masalah lingkungan pantai yang terjadi dan akibat yang telah ditimbulkan.

Disamping itu juga muncul ide-ide dan alternatif pemecahan masalah yang datang dari masyarakat sendiri. Pemerintah dapat berlaku sebagai fasilitator untuk memberikan arahan damn membantu program dan ide-ide yang telah disepakati oleh masyarakat dan nantinya diharapkan akan timbul kesadaran masyarakat tentang arti penting hutan mangrove bagi manusia dan kehidupan makhluk kainnya.

Kebijakan Pemkot Probolinggo

Menurut Rahmawati, dkk (2003), selama ini pemanfaatan hutan mangrove mengarah ke eksplotasi yang berlebihan, bahkan tak terkendali. Di beberapa kawasan di Indonesia, keseimbangan hutan mangrove dan linkungan sekitarnya mulai terganggu. Padahal berbagai peraturan pemerintah telah dikeluarkan, diantaranya yaitu : UU No.5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU No.5 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, UU No.24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.9 tahun 1985 tentang Perikanan, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No.51 tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan PP No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan.

Upaya-upaya melestarikan hutan mangrove juga telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo, yaitu dengan penyusunan dan penegakan hukum melalui Peraturan Daerah No. 19 tahun 1992 tentang Penetapan Kawasan Lindung. Untuk mengembalikan kondisi hutan mangrove yang rusak, Pemkot Probolinggo melakukan langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan. Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kesadaran kepada masyarakat sekitar kawasan pantai akan pentingnya pelestarian kawasan hutan mangrove. Ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan mangrove paling parah disebabkan oleh perilaku manusia. Unsur masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terdiri atas petani tambak, nelayan, pencari kayu bakar, petani sawah, tokoh masyarakat dan unsure-unsur lainnya.

Untuk mengintensifkan hasil pembinaan termasuk tindak lanjutnya pada aspek penanaman, pemeliharaan, pengawasan dan pengamanan hutan mangrove, pada tiap kelurahan dibentuk kelompok-kelompok yang disebut “Kelompok Peduli Hutan Mangrove “. Selain itu juga diadakan rehabilitasi/penanaman kembali hutan mangrove yang telah rusak dan sekaligus mengantisipasi kerusakan di masa mendatang dngan jarak tanam yang sebelumnya 1 x 1 m menjadi 2 x 2 m guna memberi ruang untuk menjala ikan, menyundu udang, mencari kepiting dan menambat perahu.

Upaya pelestarian hutan mangrove yang telah dilakukan baik oleh pemerintah, LSM, ataupun pihak lain selama ini kurang behasil sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini karena kurangnya melibatkan masyarakat pantai dalam pengelolaan mangrove. Untuk itu agar pengelolaan mangrove dapat berhasil, strategi yang harus dikembangkan adalah Pengelolaan Berbasis Masyarakat (Community Based Management) yaitu keterlibatan langsung masyarakat dalam mengelola sumber daya alam. Masyarakat ikut memikir, memformulasi, merencana, mengimplementasi, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan yarg telah dilaksanakan. Melalui pendekatan ini masyarakat merasa lebih diberdayakan dan tanggungjawab masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove akan meningkat.

Kegiatan yang mendukung kreativitas masyarakat untuk memelihara lingkungan sendiri dilakukan sebagai pendukung dari pengembangan program yang dilaksanakan. Hal ini diperlukan karena kegiatan ini menyangkut jaminan akses ke sumberdaya, hak untuk berperanserta dalam pengambilan keputusan dan hak atas pendidikan dan pelatihan yang memungkinkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan mereka secara berkelanjutan disamping memelihara kelestarian lingkungan.

Berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk mendukung kreativitas masyarakat dalam memelihara lingkungan, diantaranya adalah menyediakan akses yang terjamin ke sumberdaya bagi kelompok dan perorangan serta pembagian yang adil dalam pengelolaannya. Untuk itu diperlukan hak yang sah atas kegiatan yang mereka lakukan, seperti misalnya petani memiliki hak atas lahan yang digarapnya dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga mereka dapat mengelola sumberdaya lahan tersebut dalam jangka waktu yang lama. Sumberdaya yang dipakai bersama perlu dikelola berdasarkan kesepakatan di antara semua pihak yang berkepentingan.

Kreativitas masyarakat juga dapat ditingkatkan melalui pertukaran informasi, keahlian dan teknologi. Informasi diperlukan masyarakat untuk mengembangkan wawasan lingkungan yang berguna dalam pengelolaan sumberdaya yang mereka miliki. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konservasi dan pembangunan juga dapat meningkatkan kreativitas. Pemerintah setempat, masyarakat, kalangan dunia usaha dan kelompok-kelompok lain yang berkepentingan harus membantu menyusun rencana pembangunan yang akan dijalankan. Mereka menjadi mitra dalam penentuan kebijakan, program dan proyek yang berkaitan dengan mereka sendiri. Pemerintah harus menjamin bahwa semua kelompok dapat mengekspresikan dan mempertahankan kepentingan masing-masing.

Penyediaan dana dapat dilakukan oleh LSM, perusahaan yang berada di lingkungan tempat tinggal melalui program CSR (Coorporate Social Responsibility), dan lembaga pelestarian lingungan hidup. Perangkat ekonomi dan pajak, subsidi dan jasa produksi dapat merangsang perbaikan lingkungan, insentif ekonomi dapat memberikan motivasi kepada masyarakat untuk menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan dan menjamin bahwa mereka memperoleh imbalan yang layak.

Penyebarluasan model pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis masyarakat dikembangkan agar masyarakat secara mandiri dapat mengelola lingkungan hidup, sehingga sumberdaya yang ada dapat terjaga keseimbangannya. Pengelolaan lingkungan yang berbasis masyarakat akan menciptakan suatu sistem masyarakat yang secara mandiri dapat memanfaatkan sumberdaya alam tanpa mengabaikan kepentingan kesinambungan sumberdaya alam itu sendiri. Dengan demikian dapat membentuk suatu pola interaksi antara masyarakat dengan lingkungan hidupnya secara simbiosis mutualis dalam jangka waktu panjang.

Tidak ada komentar:


Hutan mangrove adalah hutan tropis yang hidup dan tumbuh di sepanjang pantai berlumpur atau lempung atau gambut atau berpasir dan selalu digenangi oleh air laut secara berkala dan mempunyai zona vegetasi yang sesuai dengan tempat tumbuhnya. Hutan mangrove terdapat di sepanjang pantai di daerah teluk dangkal, muara sungai, delta, bagian terlindung dari anjung dan selat. Peranan hutan mangrove sangat penting karena merupakan suatu ekosistem yang memiliki multifungsi yang penting bagi kehidupan (Baehaqi, A dan Indrawan, 1993).

Di era pembangunan yang berorientasi pada pembangunan ekonomi wilayah, pesisir pantai mempunyai posisi yang sangat penting. Pusat-pusat industri, lokasi rekreasi, pembangkit tenaga listrik, pemukiman dan sarana pembangunan banyak dibangun di wilayah pesisir. Dalam mendayagunaan wilayah pesisir untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, bisa menimbulkan dampak negatif bila dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara hati-hati dan terkoordinasi. Kecenderungan makin meningkatnya pemanfaatan kawasan mangrove di beberapa daerah telah menimbulkan akibat terganggunya ekosistem hutan mangrove sehingga tidak mampu berperan sesuai dengan fungsinya.

Perkembangan penduduk di wilayah pesisir berdampak pada terganggunya kelestarian hutan mangrove. Berdasarkan data, sejak tahun 1986 ;ndash; 1990 luas hutan mangrove berkurang menjadi tinggal 60 persen (Rusila Noor dalam Rahmawati, 2003). Berarti dalam kurun waktu tersebut laju kerusakan hutan mangrove di Indonesia adalah 10 persen per tahun. Khusus di wilayah Kota Probolinggo, luas hutan mangrove diperkirakan 585 hektar dengan laju kerusakan sebesar empat persen.

Dalam memanfaatkan hutan mangrove di Kota Probolinggo, telah terjadi benturan kepentingan antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan petani, petambak ikan dan udang tradisional dan pengusaha (industri kayu dan petambak besar). Karena pihak-pihak tesebut memiliki kepentingan yang berbeda terhadap hutan mangrove.

Penyebab Kerusakan

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem hutan mangrove di Indonesia antara lain perkembangan penduduk yang menyebabkan meningkatnya pemanfaatan hutan mangrove menjadi lahan untuk pemukiman, pertanian, pertambakan dan industri. Menurut Rahmawati (2003), berbagai hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam dua dekade terakhir ini, konversi hutan mangrove di Indonesia paling banyak untuk tambak udang.

Pada umumnya kerusakan hutan mangrove di Kota Probolinggo tidak berbeda jauh dengan kerusakan hutan mangrove di daerah lainnya di Indonesia. Adapun kerusakan hutan mangrove di pesisir Kota Probolinggo disebabkan antara lain karena adanya penebangan liar oleh masyarakat sekitar baik untuk kayu bakar, arang maupun dengan tujuan komersial/diperdagangkan sebagai bahan bangunan; perubahan lahan dari hutan mangrove menjadi tambak atau lahan pertanian/sawah, juga untuk proyek pembangunan antara lain normalisasi sungai di Sukabaru, kelurahan Sukabumi dan pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di kelurahan Mayangan.

Kebiasaan dan adat istiadat masyarakat sekitar juga turut andil dalam kerusakan hutan mangrove, di antaranya yaitu menjala ikan yang menyebabkan bibit/benih mangrove tersangkut dan tercabut sewaktu jala diangkat dari air. Selain itu orang yang menjala ikan secara tidak sengaja dapat menginjak tanaman mangrove yang masih kecil. Kebiasaan lain yaitu menyundu udang dengan alat sundu yang dapat mencabut/merusak tanaman mangrove yang masih kecil. Kegiatan mencari kepiting pada siang hari dengan membangun lubang kepiting juga tidak jarang dapat merusak tanaman mangrove.

Ini makin diperparah oleh pencarian cacing laut untuk makanan ikan hias. Biasanya masyarakat pencari cacing terlebih dahulu menebang/merusak pohon mangrove. Kebiasaan para nelayan mendaratkan perahu-perahu di sekitar tanaman mangrove serta jalan masuk atau keluar yang dibuat untuk jalan perahu dapat merusak tanaman,

Selain itu dampak kerusakan juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain yaitu hama yang sering menyerang tanaman mangrove dan dikenal sebagai “scale insect ” atau kutu loncat (mealy bug). Ciri-ciri serangan hama ini daun menjadi kuning dan kemudian menjadi rontok dan mati. Selain itu tanaman mangrove yang masih muda di daerah pertambakan atau bekas tambak biasanya sering dirusak ketam/kepiting dengan cara menggigit batang mangrove yang masih muda secara melingkar sehingga suplai makanan terputus, akibatnya lama kelamaan mati.

Akibat Rusaknya Hutan Mangrove

Kerusakan hutan mangrove dapat mengakibatkan terganggunya fungsi-fungsi hutan mangrove, baik fungsi bioekologis maupun terganggunya fungsi bioekologis menyebabkan hutan mangrove tidak mampu lagi menyediakan jazat renik yang merupakan sumber makanan bagi ikan dan binatang laut lainnya. Hutan mangrove yang rusak juga menyebabkan berbagai jenis burung dan binatang laut lainnya tidak dapat lagi membuat sarang untuk bertelur dan berkembangbiak.

Rusaknya hutan mangrove juga menyebabkan terganggunya fungsi konservasi, diantaranya yaitu sebagai pelindung pantai dari terjangan gelombang, badai, banjir dan abrasi, juga tidak dapat lagi dijadikan penghambat terhadap intrusi air laut, serta tidak lagi berfungsi sebagai perangkap dan pelokalisir sedimen.

Degradasi hutan mangrove yang berkelanjutan akan mengganggu ekosistem yang ada di sekitarnya dan secara perlahan akan menghilangkan fungsi serbaguna hutan mangrove sebagai penghambat intrusi air laut, perlindungan pantai dari bahaya abrasi, “nursery ground “, perlindungan dan pertumbuhan biota di air maupun biota bukan di air. Hilangnya fungsi hutan mangrove ini berarti lenyapnya mata rantai berbagai kehidupan yang tidak ternilai harganya, baik untuk kepentingan pemerintah maupun masyarakat pantai khususnya (Arifin, S dan Manyurdin, 2000).

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat adalah upaya yang dilakukan masyarakat terutama di kawasan sekitar hutan mangrove untuk ikut mengelola sekaligus mempertahankan ekosistem hutan mangrove secara terus menerus dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan hidup. Partisipasi masyarakat tidak hanya menyumbang tenaga, tetapi harus diartikan lebih luas, yaitu harus menyangkut dari taraf perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan (Mubyarto dan Sartono,1988).

Dalam pengelolaan hutan mangrove di Kota Probolinggo, masyarakat telah berperan serta dalam menyusun proses perencanaan dan pengelolaan hutan mangrove secara lestari. Dengan pola pengelolaan berbasis masyarakat, diharapkan setiap rumusan perencanaan muncul dari masyarakat (bottom up). Dalam pengelolaan ini dikembangkan metode-metode sosial budaya masyarakat setempat yang bersahabat dengan lingkungan ekosistem hutan mangrove dalam bentuk pertemuan secara berkala oleh, dari dan untuk masyarakat yang diisi dengan penyuluhan, penerangan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dalam berperan serta mengelola hutan mangrove.

Pola pendekatan dilakukan dengan dua cara yaitu Program Perencanaan Partisipasi Pembangunan masyarakat sebagai salah satu upaya perencanaan berdasarkan rumusan yang dikembangkan dengan melibatkan masyarakat dan pendekatan PRA (Participatory Rural Appraisal). Pola pendekatan PRA ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan khususnya yang terkait dengan ekosistem hutan mangrove. Dalam kaitan ini, penggalian akar budaya/aturan setempat menjadi salah satu fokus utama kegiatan yang perlu diprioritaskan.

Metode PRA diterapkan berdasarkan asumsi bahwa masyarakat desa memiliki kemampuan (potensi) dalam mendeskripsikan kehidupan mereka sendiri. Metode ini memungkinkan masyarakat setempat menganalisis pengetahuan mereka tentang kehidupan mereka sendiri untuk membuat suatu rencana atau implikasinya (Chamber di dalam Laksono, dkk. 2001).

Keterlibatan “Kelompok Peduli Hutan Mangrove ” dan beberapa LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) peduli lingkungan hidup (LSM Wahana, Bumi Songgo Langit, dll) pada dasarnya merupakan babak baru dari peran serta masyarakat yang sebelumnya hanya diwarnai oleh pelaku utama yaitu Pemerintah Daerah. Namun seiring dengan era demokratisasi dan keinginan menuju masyarakat madani, maka peran Pemerintah Daerah lebih sebagai fasilitator, regulator dan stimulator. Banyak kegiatan yang pada masa lalu dilakukan oleh Pemdah telah diambil alih oleh LSM, masyarakat dan kalangan swasta. Bahkan masyarakat swasta yang tergabung dalam “IMF ” (Informal Meeting Forum) yang anggotanya terdiri dari 12 perusahaan besar yang ada di Kota Probolinggo telah berkembang dengan ikut sertanya tokoh masyarakat yang peduli linkungan hidup.

Peran serta masyarakat dalam pelestarian hutan mangrove dapat terlihat dari tingkat keterlibatannya, misalnya di sekolah di wilayah pantai. Masyarakat sekolah yang terdiri dari guru dan murid dalam kegiatan pelestarian hutan mangrove sangat membantu keberhasilan program yang akan dilaksanakan. Dimulai dengan diadakannya pertemuan antara guru-guru dengan Pemda, dengan tujuan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman dan wawasan guru terhadap lingkungan hidup. Melalui pertemuan ini diharapkan adanya masukan dari para guru untuk membuat program pendidikan lingkungan bagi anak sekolah yang nantinya diharapkan timbul adanya pemahaman dini bagi anak-anak sekolah terhadap lingkungan pada umumnya dan hutan mangrove pada khususnya.

Peran masyarakat sangat penting mengingat keberhasilan program/kegiatan ini akan sangat bergantung pada kerjasama yang diberikan masyarakat. Untuk itu diadakan pertemuan dan diskusi antar anggota masyarakat di sekitar kawasan hutan mangrove. Dalam pertemuan, masyarakat sendirilah yang membahas dan memusyawarahkan tentang kondisi hutan mangrove. Melalui pertemuan dan diskusi ini masyarakat mengidentifikasi dan menginventarisir semua masalah lingkungan pantai yang terjadi dan akibat yang telah ditimbulkan.

Disamping itu juga muncul ide-ide dan alternatif pemecahan masalah yang datang dari masyarakat sendiri. Pemerintah dapat berlaku sebagai fasilitator untuk memberikan arahan damn membantu program dan ide-ide yang telah disepakati oleh masyarakat dan nantinya diharapkan akan timbul kesadaran masyarakat tentang arti penting hutan mangrove bagi manusia dan kehidupan makhluk kainnya.

Kebijakan Pemkot Probolinggo

Menurut Rahmawati, dkk (2003), selama ini pemanfaatan hutan mangrove mengarah ke eksplotasi yang berlebihan, bahkan tak terkendali. Di beberapa kawasan di Indonesia, keseimbangan hutan mangrove dan linkungan sekitarnya mulai terganggu. Padahal berbagai peraturan pemerintah telah dikeluarkan, diantaranya yaitu : UU No.5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU No.5 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, UU No.24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.9 tahun 1985 tentang Perikanan, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No.51 tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan PP No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan.

Upaya-upaya melestarikan hutan mangrove juga telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo, yaitu dengan penyusunan dan penegakan hukum melalui Peraturan Daerah No. 19 tahun 1992 tentang Penetapan Kawasan Lindung. Untuk mengembalikan kondisi hutan mangrove yang rusak, Pemkot Probolinggo melakukan langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan. Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kesadaran kepada masyarakat sekitar kawasan pantai akan pentingnya pelestarian kawasan hutan mangrove. Ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan mangrove paling parah disebabkan oleh perilaku manusia. Unsur masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terdiri atas petani tambak, nelayan, pencari kayu bakar, petani sawah, tokoh masyarakat dan unsure-unsur lainnya.

Untuk mengintensifkan hasil pembinaan termasuk tindak lanjutnya pada aspek penanaman, pemeliharaan, pengawasan dan pengamanan hutan mangrove, pada tiap kelurahan dibentuk kelompok-kelompok yang disebut “Kelompok Peduli Hutan Mangrove “. Selain itu juga diadakan rehabilitasi/penanaman kembali hutan mangrove yang telah rusak dan sekaligus mengantisipasi kerusakan di masa mendatang dngan jarak tanam yang sebelumnya 1 x 1 m menjadi 2 x 2 m guna memberi ruang untuk menjala ikan, menyundu udang, mencari kepiting dan menambat perahu.

Upaya pelestarian hutan mangrove yang telah dilakukan baik oleh pemerintah, LSM, ataupun pihak lain selama ini kurang behasil sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini karena kurangnya melibatkan masyarakat pantai dalam pengelolaan mangrove. Untuk itu agar pengelolaan mangrove dapat berhasil, strategi yang harus dikembangkan adalah Pengelolaan Berbasis Masyarakat (Community Based Management) yaitu keterlibatan langsung masyarakat dalam mengelola sumber daya alam. Masyarakat ikut memikir, memformulasi, merencana, mengimplementasi, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan yarg telah dilaksanakan. Melalui pendekatan ini masyarakat merasa lebih diberdayakan dan tanggungjawab masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove akan meningkat.

Kegiatan yang mendukung kreativitas masyarakat untuk memelihara lingkungan sendiri dilakukan sebagai pendukung dari pengembangan program yang dilaksanakan. Hal ini diperlukan karena kegiatan ini menyangkut jaminan akses ke sumberdaya, hak untuk berperanserta dalam pengambilan keputusan dan hak atas pendidikan dan pelatihan yang memungkinkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan mereka secara berkelanjutan disamping memelihara kelestarian lingkungan.

Berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk mendukung kreativitas masyarakat dalam memelihara lingkungan, diantaranya adalah menyediakan akses yang terjamin ke sumberdaya bagi kelompok dan perorangan serta pembagian yang adil dalam pengelolaannya. Untuk itu diperlukan hak yang sah atas kegiatan yang mereka lakukan, seperti misalnya petani memiliki hak atas lahan yang digarapnya dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga mereka dapat mengelola sumberdaya lahan tersebut dalam jangka waktu yang lama. Sumberdaya yang dipakai bersama perlu dikelola berdasarkan kesepakatan di antara semua pihak yang berkepentingan.

Kreativitas masyarakat juga dapat ditingkatkan melalui pertukaran informasi, keahlian dan teknologi. Informasi diperlukan masyarakat untuk mengembangkan wawasan lingkungan yang berguna dalam pengelolaan sumberdaya yang mereka miliki. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konservasi dan pembangunan juga dapat meningkatkan kreativitas. Pemerintah setempat, masyarakat, kalangan dunia usaha dan kelompok-kelompok lain yang berkepentingan harus membantu menyusun rencana pembangunan yang akan dijalankan. Mereka menjadi mitra dalam penentuan kebijakan, program dan proyek yang berkaitan dengan mereka sendiri. Pemerintah harus menjamin bahwa semua kelompok dapat mengekspresikan dan mempertahankan kepentingan masing-masing.

Penyediaan dana dapat dilakukan oleh LSM, perusahaan yang berada di lingkungan tempat tinggal melalui program CSR (Coorporate Social Responsibility), dan lembaga pelestarian lingungan hidup. Perangkat ekonomi dan pajak, subsidi dan jasa produksi dapat merangsang perbaikan lingkungan, insentif ekonomi dapat memberikan motivasi kepada masyarakat untuk menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan dan menjamin bahwa mereka memperoleh imbalan yang layak.

Penyebarluasan model pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis masyarakat dikembangkan agar masyarakat secara mandiri dapat mengelola lingkungan hidup, sehingga sumberdaya yang ada dapat terjaga keseimbangannya. Pengelolaan lingkungan yang berbasis masyarakat akan menciptakan suatu sistem masyarakat yang secara mandiri dapat memanfaatkan sumberdaya alam tanpa mengabaikan kepentingan kesinambungan sumberdaya alam itu sendiri. Dengan demikian dapat membentuk suatu pola interaksi antara masyarakat dengan lingkungan hidupnya secara simbiosis mutualis dalam jangka waktu panjang.